AD/ART OSIS
AD/ART OSIS MA DARUL FIKRI CIPONGKOR
Jl. Pasar Rebo Desa Cijambu Kecamatan Cipongkor
Kabupaten Bandung Barat 40764
Kontak/WhatApp : 0838oooooo
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Bahwa
pemimpin muda Indonesia berkewajiban mempersembahkan segenap kemampuan demi
kembalinya kehormatan bangsa, bagi tegaknya kejayaan, kemuliaan, dan
terwujudnya cita-cita kemerdekaan. Atas dasar kejujuran dan ketulusan, tanpa
ambisi pribadi apalagi hasrat kotor untuk menguasai.
Bahwa
pemimpin bukanlah soal jabatan dan bukan soal posisi struktural. Pemimpin
adalah kapasitas, komitmen, kualitas diri, dan tanggungjawab untuk melakukan
perubahan bagi lingkungan masyarakat.
Bahwa secara
sadar, pemimpin muda Indonesia wajib berkomitmen untuk siap menjadi pemimpin
dimanapun, kapanpun, dan dalam kondisi apapun.
Bahwa pemimpin
muda Indonesia akan terus berkarya dan bekerjasama dalam mewujudkan cita-cita
menjadi pemimpin yang adil dan berintegritas untuk Kebangkitan Indonesia baru
yang lebih kuat dan bermartabat.
Maka dengan
ridho Allah SWT. serta didorong oleh keinginan luhur untuk mewujudkan pemuda
aktif, kritis, dan inovatif menuju transformasi peradaban Indonesia yang
berlandaskan nilai-nilai Pancasila, maka didirikanlah Organisasi Siswa/I Intra
Sekolah MA Darul Fikri Cipongkor, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.
Ketua Umum OSIS
..................................
NIS........................................
|
Sekretaris Umum
.................................
NIS............................................
|
ANGGARAN DASAR
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS MA DARUL FIKRI CIPONGKOR
TENTANG
ANGGARAN DASAR OSIS MA DARUL FIKRI CIPONGKOR
Dengan Rahmat Allah SWT kami peserta rapat Majelis
Perwakilan Kelas yang akan merundingkan masalah Anggaran Dasar OSIS MA Darul
Fikri Cipongkor.
Menimbang : Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Dasar OSIS MA Darul Fikri Cipongkor adalah sebagai berikut:
Isi Anggaran Dasar OSIS MA Darul Fikri Cipongkor adalah sebagai berikut:
BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa/I Intra Sekolah (OSIS) MA Darul Fikri Cipongkor.
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa/I Intra Sekolah (OSIS) MA Darul Fikri Cipongkor.
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang ditentukan.
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang ditentukan.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di MA Darul Fikri Cipongkor Jl.Pasar Rebo Desa Cijambu Kec. Cipongkor Kab. Bandung Barat Kode Pos 40764
Organisasi ini berkedudukan di MA Darul Fikri Cipongkor Jl.Pasar Rebo Desa Cijambu Kec. Cipongkor Kab. Bandung Barat Kode Pos 40764
BAB II
DASAR, ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
DASAR, ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan gotong-royong.
Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan gotong-royong.
Pasal 6
a.
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan Siswa/I sebagai
kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa, guna :
Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT, dan berbudi pekerti luhur.
Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT, dan berbudi pekerti luhur.
b.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
c.
Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d.
Memantapkan kepribadian dan mandiri
e.
Mempertebal rasa tangung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.
Pasal 7
1.
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan mewadahi
seluruh organisasi dan ekskul di Madrasah
2.
Organisasi ini hanya berhak mewakili Siswa/I dari
sekolah/ madrasah yang bersangkutan.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 8
1. Anggota
Organisasi ini secara otomatis adalah Siswa/I yang masih aktif belajar di Madrasah.
2. Keanggotaan
berakhir apabila Siswa/I yang bersangkutan tidak menjadi Siswa/I lagi disekolah
ini, atau meninggal.
Pasal 9
1.
Keuangan Organisasi ini diperoleh dari Anggaran
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumbangan yang tidak mengikat serta
usaha lain yang sah.
2.
Keuangan diperoleh dari iuran anggota masyarakat
sekolah yang besarnya ditentukan oleh pengurus OSIS lengkap dengan sumbangan
yang mengikat usaha-usaha yang lainnya.
BAB IV
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
1. Perangkat
OSIS terdiri dari:
a.
Pembina OSIS
b.
Majelis Perwakilan Kelas
c.
Pengurus OSIS
2. Pembina
terdiri dari:
a. Kepala
madrasah/Wakil kepala madrasah sebagai ketua/wakil ketua.
b. Guru sebagai
anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara bergantian setiap tahun
ajaran.
3. Majelis Perwakilan
kelas terdiri dari :
a. Wakil-wakil
setiap kelas
b. Setiap kelas
diwakili oleh 2 (dua) orang Siswa/I atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pengurus
OSIS terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua 1
c. Ketua 2
d. Sekretaris
Umum
e. Wakil
Sekretaris
f. Bendahara
Umum
g. Wakil
Bendahara
h. Sekbid
Sekbid I Ketaqwaan
Terhadap Tuhan yang Maha Esa
Sekbid II Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
Sekbid III Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
Sekbid IV
Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
Sekbid V
Organisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan
Sekbid VI
Keterampilan dan Kewirausahaan
Sekbid VII
Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi
Sekbid VIII
Persepsi Apresiasi dan Kreasi Seni
BAB V
MASA JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan anggota Majelis Perwakilan Kelas dan
pengurus selama satu tahun, dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada
akhir tahun ajaran
BAB VI
PENUTUP
Pasal 12
PENUTUP
Pasal 12
1. Hal-hal yang
belum diatur dalam anggaran ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga atau dalam peraturan lain yang sah.
2. Anggaran
Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
3. Anggaran
Rumah Tangga berdasarkan Anggaran Dasar.
Ditetapkan di : Cipongkor
Pada Tanggal : 6 Januari 2018
Pada Tanggal : 6 Januari 2018
MAJELIS PERWAKILAN KELAS MA DARUL FIKRI CIPONGKOR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS MA DARUL FIKR
CIPONGKOR
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS MA DARUL FIKRI CIPONGKOR
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS MA DARUL FIKRI CIPONGKOR
Dengan Rahmat Allah SWT kami peserta rapat Majelis Perwakilan
Kelas yang akan merundingkan masalah Anggaran Rumah Tangga OSIS MA Darul Fikri
Cipongkor.
Menimbang : Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Rumah Tangga OSIS MA Darul Fikri Cipongkor adalah sebagai berikut:
Isi Anggaran Rumah Tangga OSIS MA Darul Fikri Cipongkor adalah sebagai berikut:
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Pengurus
adalah Siswa/I yang diangkat memangku jabatan struktural organisasi sesuai
dengan Anggaran Dasar OSIS.
2. Anggota
biasa adalah seluruh Siswa/I MA Darul Fikri Cipongkor yang tidak diangkat
menjadi pengurus.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Pasal 2
Hak Anggota
1.
Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat,
minat, dan kemampuannya.
2. Memilih dan
dipilih sebagai Majelis Perwakilan Kelas atau pengurus.
3. Berbicara
secara lisan atau tulisan.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.
Mentaati Janji Siswa/i MA Darul Fikri Cipongkor,
sebagai berikut :
Kami, Siswa/i
MA Darul Fikri Cipongkor, berjanji :
a.
Menghormati Orang Tua, Guru dan Sesama Siswa/I.
b. Mentaati
Peraturan dan Tata Tertib Madrasah.
c. Menjunjung
tinggi nama baik Madrasah dan memiliki budi pekerti yang luhur.
d. Memelihara persatuan
dan kesatuan antar Sesama Siswa/i.
2. Memelihara
sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan
kekeluargaan di madrasahnya.
BAB III
FORUM ANGGOTA
Pasal 4
Pasal 4
Rapat Pleno Majelis Perwakilan Kelas
1.
Rapat Pleno Majelis Perwakilan Kelas adalah rapat yang
dihadiri seluruh anggota Majelis Perwakilan Kelas
2.
Rapat ini diadakan untuk :
a.
Pemilihan pimpinan rapat Majelis Perwakilan Kelas yang
terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris
b. Pelaksanaan
pemilihan pengurus OSIS
c. Perubahan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS
d. Penilaian
laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatan
e. Acara,
waktu, dan tempat rapat di konsultasikan dengan Pembina OSIS
Pasal 5
Rapat Pengurus OSIS
1.
Rapat Pleno Pengurus
Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri
seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas :
a.
Penyusunan program kerja tahunan OSIS
b.
Mengevaluasi pelaksanaan program kerja pengurus OSIS
tengah tahunan dan tahunan
c.
Membahas laporan pertanggung jawaban OSIS pada akhir
masa jabatan
2. Rapat Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dihadiri oleh
Pengurus harian OSIS, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara, untuk
membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sehari-hari
3. Rapat Sekbid
Rapat yang dipimpin koordinator Sekbid untuk
membicarakan sekitar pelaksanaan program kerja pada masing-masing Sekbid.
Pasal 6
Rapat Luar Biasa
Rapat Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan yang
mendesak atas usul pengurus OSIS atau Majelis Perwakilan Kelas, setelah
terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh Pembina OSIS.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 7
Pasal 7
Anggota dinyatakan berhenti karena meninggal dunia,
atas permintaan sendiri, dan/atau diberhentikan karena melanggar amanat
Musyawarah Anggota.
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINA
OSIS
Pasal 8
Rincian Tugas Pembina OSIS
1. Bertanggung
jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di Madrasah;
2. Memberikan nasihat dan bimbingan
kepada Majelis Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS;
3. Mengesahkan
keanggotaan Majelis Perwakilan Kelas dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah;
4. Mengesahkan
dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah;
5. Menghadiri
rapat-rapat OSIS;
6. Mengadakan
evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS.
BAB VI
TUGAS DAN SYARAT MAJELIS PERWAKILAN
KELAS
Pasal 9
Tugas Majelis Perwakilan Kelas
1.
Mewakili kelasnya dalam rapat Majelis
Perwakilan Kelas;
2. Mengajukan
usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS;
3. Mengajukan calon pengurus OSIS
berdasarkan hasil rapat kelas;
4. Memilih
pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan;
5. Menilai
laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya;
6. Mempertanggung
jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina OSIS;
7. Bersama-sama
pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS.
Pasal 10
Syarat Majelis Perwakilan Kelas
Untuk dapat melaksanakan tugas Majelis Perwakilan
Kelas harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Mentaati
Janji Siswa/i MA Darul Fikri Cipongkor sebagaimana tertera dalam Pasal 3
Anggaran Rumah Tangga;
2. Taqwa
terhadap Allah SWT;
3. Memiliki budi pekerti yang baik dan
sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
4. Memiliki
bakat sebagai pemimpin;
5. Tidak
terlibat penggunaan narkoba;
6. Memiliki
kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai;
7. Dapat
mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu;
8. Dipilih
secara langsung oleh kelasnya;
9. Anggota
Majelis Perwakilan Kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas;
10. Syarat lain
disesuaikan dengan ketentuan Madrasah.
BAB VII
SYARAT DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Syarat Pengurus OSIS
Untuk menjadi pengurus OSIS di Madrasah setidaknya
memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Mentaati Janji Siswa/i MA Darul Fikri Cipongkor
sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga.
2.
Bertaqwa kepada Allah SWT;
3.
Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun
terhadap orang tua, guru, dan teman;
4.
Memiliki bakat sebagai pemimpin;
5.
Tidak terlibat penggunaan narkoba;
6.
Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang
memadai;
7.
Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga
pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;
8.
Pengurus dicalonkan oleh Majelis Perwakilan Kelas;
9.
Tidak duduk di kelas terakhir, karena akan menghadapi
ujian akhir;
10. Syarat lain
disesuaikan dengan ketentuan madrasah.
Pasal 12
Kewajiban Pengurus OSIS
Pengurus OSIS yang terpilih memiliki kewajiban antara
lain :
1.
Mentaati Janji Siswa/i MA Darul Fikri Cipongkor
sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga;
2. Mentaati
Sumpah Pengurus OSIS, sebagai berikut :
IKRAR PENGURUS OSIS
BAHWA KAMI, DIANGKAT MENJADI PENGURUS OSIS AKAN TAAT
DAN PATUH KEPADA PERATURAN DAN TATA TERTIB MADRASAH
1. BAHWA KAMI,
AKAN BEKERJA DENGAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB DEMI KEMAJUAN OSIS PADA MADRASAH
ALIYAH DARUL FIKRI CIPONGKOR
2.
BAHWA KAMI, AKAN BEKERJA JUJUR, CERMAT, DAN SEMANGAT
SERTA IKHLAS DEMI NAMA BAIK OSIS DAN MADRASAH.
3. BAHWA KAMI,
BERSEDIA DIAMBIL TINDAKAN, BILAMANA MELANGGAR KETENTUAN-KETENTUAN DAN PERATURAN
PERATURAN, BAIK KEPADA OSIS MAUPUN MADRASAH.
3.
Menyusun dan melaksanakan Program kerja sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS;
4. Selalu
menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya;
5. Kepemimpinan
pengurus OSIS bersifat kolektif;
6. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada Pembina OSIS dan kepada Majelis Perwakilan
Kelas pada akhir masa jabatannya;
7. Selalu
berkonsultasi dengan Pembina OSIS.
BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
OSIS
Pasal 13
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua
1.
Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
2. Mengkoordinasikan
semua aparat kepengurusan;
3. Menetapkan
kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat
kepengurusan;
4. Memimpin
rapat;
5. Menetapkan
kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
6. Setiap saat
mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
Pasal 14
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua 1, 2
1.
Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan;
2. Memberikan
saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan;
3. Menggantikan
ketua jika berhalangan;
4. Membantu
ketua dalam melaksanakan tugasnya;
5. Bertanggung
jawab kepada ketua;
6. Wakil ketua
bersama dengan Sekertaris mengkoordinasikan Sekbid-Sekbid.
Pasal 15
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris
1.
Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil
keputusan;
2.
Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
3.
Menyiarkan, mendistribusikan dan menyampaikan surat serta
arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
4.
Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi
kegiatan;
5.
Bersama ketua menendatangani setiap surat;
6.
Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
7.
Bertindak sebagai notulis dalam rapat.
8.
Untuk wakil Sekretaris
dibagi tugasnya, misalkan wakil Sekretaris bagian pengarsipan, dan wakil Sekretaris
2 bagian pengecapan dan pengetikan.
Pasal 16
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara 1 dan 2
1.
Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan
pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
2.
Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan dan pengeluaran uang untuk
pertanggungjawaban;
3.
Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan;
4.
Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
Pasal 17
Tugas dan Tanggung Jawab Koordinator Sekbid
1.
Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Sekbid yang
menjadi tanggung jawabnya;
2.
Melaksanakan kegiatan Sekbid yang diprogramkan;
3.
Memimpin rapat Sekbid;
4.
Menetapkan kebijaksanaan Sekbid dan mengambil
keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
5.
Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan
kegiatan Sekbid kepada ketua
BAB IX
JABATAN LOWONG ANTAR WAKTU
Pasal 18
1. Pengisian
jabatan lowong antar waktu atau personalia ditentukan dalam Rapat Pengurus atas
usulan anggota
2. mengisi tiap-tiap lowongan antar waktu dapat
diajukan sebanyak-banyaknya tiga calon
3. Masa jabatan
pergantian antar waktu berakhir pada akhir masa jabatan yang digantikan.
BAB X
MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS OSIS
Pasal 19
Tata cara pencalonan
Kandidat calon Ketua umum OSIS, ketua 1 dan 2 tidak dibatasi 4 Inti yang mendaftarkan diri harus
mengisi formulir yang disediakan oleh panitia pemilihan OSIS.
Menyerahkan visi, misi dan program kerja mereka
apabila terpilih menjadi kandidat 4 Inti OSIS.
Pasal 20
Tahap penyampaian visi, misi dan program kerja
a. Orasi Ruangan
Orasi Ruangan dilaksanakan di ruangan yang ditentukan,
disaksikan oleh seluruh anggota MPK dan OSIS, perwakilan ekstrakulikuler,
perwakilan kelas dan Kepala Madrasah, serta Dewan Guru yang menghadiri. Dan
akan diadakan pemungutan suara setelah sesi orasi dan Tanya jawab selesai untuk
kandidat yang akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.
b.Orasi Kelas
Setelah orasi ruangan dilaksanakan, maka tahap selanjutnya
akan diadakan orasi kelas oleh seluruh kandidat yang lulus seleksi, dimana
seluruh kandidat memasuki seluruh ruangan kelas yang ada di Madrasah, dan
memperkenalkan diri serta memperkenalkan keunggulan masing-masing kandidat.
c. Orasi Gambar
Kandidat dipersilahkan menempelkan poster tentang
dirinya secara bebas, namun sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan panitia
pemilihan OSIS.
d. Orasi Lapangan
Kandidat menyampaikan visi, misi dan program kerjanya
secara langsung, disaksikan seluruh warga Madrasah dan diadakan sesi Tanya
jawab, dimana seluruh warga Madrasah berhak mengajukan pertanyaan ataupun
sanggahan.
Pasal 21
Tahap pemilihan
Setelah seluruh kandidat menyampaikan visi dan
misinya, maka tahap selanjutnya diadakan pemilihan secara langsung oleh seluruh
warga Madrasah untuk waktu yang ditentukan.
Pasal 22
Tahap penghitungan suara
Setelah selesai melakukan pemilihan secara langsung,
maka perhitungan suara dilakukan oleh panitia pemilihan OSIS terkait,
disaksikan oleh seluruh warga Madrasah.
Pasal 23
Tahap pemilihan pengurus OSIS
Setelah selesai perhitungan suara dan sudah ditetapkan
4 Inti OSIS baru, tahap selanjutnya diadakan rapat formatur yang dipimpin 4
Inti terpilih, untuk melengkapi susunan pengurus OSIS baru.
Pasal 24
Tahap pelantikan
Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan setelah selesai
UUB, dengan susunan acara :
a.
Pembacaan surat keputusan Kepala Madrasah tentang
susunan pengurus OSIS.
b. Pembacaan
Kata-kata ikrar dengan tuntunan dari Kepala Madrasah.
c. Penandatanganan
surat berita acara.
d. Pelantikan
pengurus OSIS secara simbolis dengan pemasangan selempang dan pin OSIS.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 25
1. Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan
organisasi tersendiri oleh pengurus OSIS MA Darul Fikri Cipongkor
Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : Cipongkor
Pada Tanggal : 6 Januari 2018
Pada Tanggal : 6 Januari 2018
MAJELIS
PERWAKILAN KELAS MA DARUL FIKRI CIPONGKOR