#Ketahuilah Ternyata Iniah Su'udzon Yang Diperbolehkan Dalam Islam#Murin#
Di dalam Islam, terdapat larangan untuk berburuk sangka atau su’udzon. Hal ini dikarenakan su’udzon termasuk salah satu penyakit hati yang selalu memandang segala sesuatunya dengan buruk.
Berpikiran buruk terhadap suatu hal atau orang lain memang bukanlah hal yang baik. Meskipun su’udzon disebut sebagai sebuah perbuatan yang buruk, namun terdapat su’udzon yang diperbolehkan.
Lalu bagaimanakan su’udzon yang diperbolehkan tersebut ? Berikut ulasan lengkapnya.
1. Ketika mendapatkan musibah
Suudzon yang diperbolehkan yang pertama yaitu pada saat kita mendapatkan sebuah musibah. Maka kita boleh bersu’udzon bahwa musibah itu terjadi karena dosa-dosa yang telah diperbuat.
Dengan demikian kita akan beranggapan bahwa musibah tersebut dapat melunturkan dosa-dosa selama ini. Allah SWT berfirman dalam surat As-Syura ayat 30 bahwa,
“Sebuah musibah yang menimpa kalian, itu disebabkan kemaksiatang yang kalian perbuat dan Dia telah mengampuni banyak dosa.”
2. Su’udzon kepada orang yang penuh keragu-raguan, suka bermaksiat dan orang kafir.
Su’udzon yang diperbolehkan selanjutnya ialah kepada orang yang penuh keragu-raguan, suka berbuat maksiat dan termasuk orang-orang kafir. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan bahwa,
“Diharamkan bersu’udzon kepada sesama muslim. Terkecuali kepada dan orang-orang kafir, maka tidak diharamkan berprasangka buruk kepada mereka.
Karena mereka memang ahli keburukan. Dan adapun orang yang dikenal suka melakukan kemaksiatan dan kefasikan, maka tidak mengapa kita berburuk sangka kepadanya. Karena mereka memang terbiasa dalam hal itu. Walaupun begitu, tidak selayaknya seorang Muslim mencari-cari keburukan orang lain. Karena sikap yang demikian termasuktajassus.
3. Ketika dalam suatu pertarungan
Su’udzon selanjutnya yang diperbolehkan adalah ketika berada dalam sebuah pertarungan, maka kita boleh bersu’dzon kepada musuh. Abu Hatim Al Busti menyatakan bahwa
“Orang yang mempunyai permusuhan dan persaingan dengan seseorang dalam masalah agama ataupun masalah dunia, dimana hal tersebut dapat mengancam keselamatan jiwanya disebabkan perbuatan musuhnya, maka hal itu diperbolehkan dan dianjurkan untuk berprasangka buruk terhadap tipu daya dan perbuatan musuhnya. Karena jika tidak demikian, maka ia akan dikejutkan dengan tipu daya musuhnya hingga ia akhirnya binasa.”
4. Terhadap kemaslahatan syariat
Selanjutnya su’udzon yang diperbolehkan dan wajib untuk dilakukan yaitu dalam rangka kemaslahatan syariat. Misalnya su’udzan terhadap perawi hadits yang di-jarh.
5. Bila terdapat fakta atau bukti-bukti
Selain keempat hal diatas, su’udzon yang juga diperbolehkan adalah apabila ditemukan fakta atau bukti-bukti yang menguatkan. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa, :
“Maka yang menjadi kewajiban seorang Muslim adalah hendaknya tidak berprasangka buruk kepada saudaranya sesama Muslim kecuali dengan bukti. Tidak boleh meragukan kebaikan saudaranya atau berprasangka buruk kepada saudaranya kecuali jika ia melihat pertanda-pertanda yang menguatkan prasangka buruk tersebut, jika demikian maka tidak mengapa”
Beliau juga mengatakan bahwa:
“Maka sudah menjadi kewajiban seorang Muslim, baik lelaki maupun perempuan, wajib menjauhi prasangka buruk. Kecuali ada sebab-sebab yang jelas yang menunjukkan keburukan tersebut. Jika tidak ada, maka wajib meninggalkan prasangka buruk.
Tidak boleh berprasangka buruk kepada istri, kepada suami, kepada anak, kepada saudara suami, kepada ayahnya atau kepada saudara Muslim yang lain. Dan wajib berprasangka baik kepada Allah, serta kepada sesama saudara dan saudari semuslim. Kecuali jika ada sebab-sebab yang jelas yang membuktikan tuduhannya. Jika tidak ada, maka hukum asalanya adalahbara’ah (tidak ada tuntutan) dan salamah (tidak memiliki kesalahan)”
Demikianlah ulasan tentang su’udzon yang diperbolehkan dalam Islam. Meskipun demikian sudah seharusnya kita sebagai seorang muslim untuk menjauhi hal-hal yang dapat medatangkan prasangka buruk terhadap sesama muslim. Semoga kita senantiasa dapat menjadi hamba-Nya yang bertakwa.
Sumber: palingyunik.blogspot.co.id
Berpikiran buruk terhadap suatu hal atau orang lain memang bukanlah hal yang baik. Meskipun su’udzon disebut sebagai sebuah perbuatan yang buruk, namun terdapat su’udzon yang diperbolehkan.
Lalu bagaimanakan su’udzon yang diperbolehkan tersebut ? Berikut ulasan lengkapnya.
1. Ketika mendapatkan musibah
Suudzon yang diperbolehkan yang pertama yaitu pada saat kita mendapatkan sebuah musibah. Maka kita boleh bersu’udzon bahwa musibah itu terjadi karena dosa-dosa yang telah diperbuat.
Dengan demikian kita akan beranggapan bahwa musibah tersebut dapat melunturkan dosa-dosa selama ini. Allah SWT berfirman dalam surat As-Syura ayat 30 bahwa,
“Sebuah musibah yang menimpa kalian, itu disebabkan kemaksiatang yang kalian perbuat dan Dia telah mengampuni banyak dosa.”
2. Su’udzon kepada orang yang penuh keragu-raguan, suka bermaksiat dan orang kafir.
Su’udzon yang diperbolehkan selanjutnya ialah kepada orang yang penuh keragu-raguan, suka berbuat maksiat dan termasuk orang-orang kafir. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan bahwa,
“Diharamkan bersu’udzon kepada sesama muslim. Terkecuali kepada dan orang-orang kafir, maka tidak diharamkan berprasangka buruk kepada mereka.
Karena mereka memang ahli keburukan. Dan adapun orang yang dikenal suka melakukan kemaksiatan dan kefasikan, maka tidak mengapa kita berburuk sangka kepadanya. Karena mereka memang terbiasa dalam hal itu. Walaupun begitu, tidak selayaknya seorang Muslim mencari-cari keburukan orang lain. Karena sikap yang demikian termasuktajassus.
3. Ketika dalam suatu pertarungan
Su’udzon selanjutnya yang diperbolehkan adalah ketika berada dalam sebuah pertarungan, maka kita boleh bersu’dzon kepada musuh. Abu Hatim Al Busti menyatakan bahwa
“Orang yang mempunyai permusuhan dan persaingan dengan seseorang dalam masalah agama ataupun masalah dunia, dimana hal tersebut dapat mengancam keselamatan jiwanya disebabkan perbuatan musuhnya, maka hal itu diperbolehkan dan dianjurkan untuk berprasangka buruk terhadap tipu daya dan perbuatan musuhnya. Karena jika tidak demikian, maka ia akan dikejutkan dengan tipu daya musuhnya hingga ia akhirnya binasa.”
4. Terhadap kemaslahatan syariat
Selanjutnya su’udzon yang diperbolehkan dan wajib untuk dilakukan yaitu dalam rangka kemaslahatan syariat. Misalnya su’udzan terhadap perawi hadits yang di-jarh.
5. Bila terdapat fakta atau bukti-bukti
Selain keempat hal diatas, su’udzon yang juga diperbolehkan adalah apabila ditemukan fakta atau bukti-bukti yang menguatkan. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa, :
“Maka yang menjadi kewajiban seorang Muslim adalah hendaknya tidak berprasangka buruk kepada saudaranya sesama Muslim kecuali dengan bukti. Tidak boleh meragukan kebaikan saudaranya atau berprasangka buruk kepada saudaranya kecuali jika ia melihat pertanda-pertanda yang menguatkan prasangka buruk tersebut, jika demikian maka tidak mengapa”
Beliau juga mengatakan bahwa:
“Maka sudah menjadi kewajiban seorang Muslim, baik lelaki maupun perempuan, wajib menjauhi prasangka buruk. Kecuali ada sebab-sebab yang jelas yang menunjukkan keburukan tersebut. Jika tidak ada, maka wajib meninggalkan prasangka buruk.
Tidak boleh berprasangka buruk kepada istri, kepada suami, kepada anak, kepada saudara suami, kepada ayahnya atau kepada saudara Muslim yang lain. Dan wajib berprasangka baik kepada Allah, serta kepada sesama saudara dan saudari semuslim. Kecuali jika ada sebab-sebab yang jelas yang membuktikan tuduhannya. Jika tidak ada, maka hukum asalanya adalahbara’ah (tidak ada tuntutan) dan salamah (tidak memiliki kesalahan)”
Demikianlah ulasan tentang su’udzon yang diperbolehkan dalam Islam. Meskipun demikian sudah seharusnya kita sebagai seorang muslim untuk menjauhi hal-hal yang dapat medatangkan prasangka buruk terhadap sesama muslim. Semoga kita senantiasa dapat menjadi hamba-Nya yang bertakwa.
Sumber: palingyunik.blogspot.co.id